Created on Thursday, 03 October 2013 10:12 Published Date
Jakarta,
GATRAnews - Selain merehabilitasi komisioner KPU Gunung Mas, DKPP juga memutuskan hal serupa kepada empat anggota KPU Dairi, Sumatera Utara. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ini menolak dugaan pelanggaran kode etik yang dialamat kepada mereka. Setelah melewati serangkaian persidangan, DKPP memutuskan ketua dan anggota KPU Dairi tidak melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu. Oleh karenanya, nama baik mereka pantas untuk direhabilitasi. "Menolak pengaduan dari pengadu untuk seluruhnya dan merehabilitasi nama baik para teradu sebagai penyelenggara pemilu," ungkap Ketua Majelis Persidangan DKPP, Nur Hidayat Sardini di Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (2/10). KPU Dairi diadukan oleh dua pengadu yaitu Luhut Matondang (pengadu I) yang merupakan bakal calon Bupati Dairi. Pengadu II yaitu Parlemen Sinaga dan Reinfil Capah. Keduanya merupakan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dairi. Kedua pengadu dituduh melanggar kode etik karena meloloskan calon Bupati Kabupaten Dairi, KRA Jhonny Sitohang Adinegoro yang tidak memenuhi syarat administrasi. Calon tersebut hanya menyerahkan fotokopi surat keterangan kepala sekolah SD Swasta Parulian dan SMP Swasta Parulian yang tidak sebanding dengan ijazah. Kedua pengadu juga melaporkan KPU Dairi yang meloloskan pasangan calon atas nama Passiona Sihombing dan Insanuddin Lingga yang tidak melakukan verifikasi terhadap dukungan Partai Barisan Nasional dan Partai Pelopor sesuai peraturan yang berlaku. Terdapat dualisme dukungan Partai Barisan Nasional dan Partai Pelopor.DKPP berpendapat, yang disangkakan pengadu tidak sesuai dengan yang telah dilakukan teradu. KPU Dairi sudah melampirkan surat keterangan dan mendapat legalisir dari sekolah bersangkutan, sehingga tuduhan tersebut gugur. (*/Zak)
Sumber :www.gatra.com
GATRAnews - Selain merehabilitasi komisioner KPU Gunung Mas, DKPP juga memutuskan hal serupa kepada empat anggota KPU Dairi, Sumatera Utara. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ini menolak dugaan pelanggaran kode etik yang dialamat kepada mereka. Setelah melewati serangkaian persidangan, DKPP memutuskan ketua dan anggota KPU Dairi tidak melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu. Oleh karenanya, nama baik mereka pantas untuk direhabilitasi. "Menolak pengaduan dari pengadu untuk seluruhnya dan merehabilitasi nama baik para teradu sebagai penyelenggara pemilu," ungkap Ketua Majelis Persidangan DKPP, Nur Hidayat Sardini di Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (2/10). KPU Dairi diadukan oleh dua pengadu yaitu Luhut Matondang (pengadu I) yang merupakan bakal calon Bupati Dairi. Pengadu II yaitu Parlemen Sinaga dan Reinfil Capah. Keduanya merupakan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dairi. Kedua pengadu dituduh melanggar kode etik karena meloloskan calon Bupati Kabupaten Dairi, KRA Jhonny Sitohang Adinegoro yang tidak memenuhi syarat administrasi. Calon tersebut hanya menyerahkan fotokopi surat keterangan kepala sekolah SD Swasta Parulian dan SMP Swasta Parulian yang tidak sebanding dengan ijazah. Kedua pengadu juga melaporkan KPU Dairi yang meloloskan pasangan calon atas nama Passiona Sihombing dan Insanuddin Lingga yang tidak melakukan verifikasi terhadap dukungan Partai Barisan Nasional dan Partai Pelopor sesuai peraturan yang berlaku. Terdapat dualisme dukungan Partai Barisan Nasional dan Partai Pelopor.DKPP berpendapat, yang disangkakan pengadu tidak sesuai dengan yang telah dilakukan teradu. KPU Dairi sudah melampirkan surat keterangan dan mendapat legalisir dari sekolah bersangkutan, sehingga tuduhan tersebut gugur. (*/Zak)
Sumber :www.gatra.com
Comments
Post a Comment