MEDAN, MANDIRIKomisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat akhirnya mengambilalih kasus ijazah Calon Bupati Dairi Johnny Sitohang. Pengambilalihan dilakukan karena KPU Sumut dan Dairi dinilai lamban dalam menyelesaikan masalah tersebut, sementara tuntutan masyarakat di sana (Dairi) semakin kuat.
Anggota KPU Sumut Divisi Hukum dan Antar Lembaga DR Surya Perdana SH MHum kepada wartawan, Rabu (26/11) membenarkan kasus syarat pendidikan atas nama Cabup Dairi Johnny Sitohang akan ditangani oleh KPU Pusat. Sehubungan dengan hal itu, KPU Sumut mengundang KPU Dairi guna persiapan seluruh berkas persyaratan Cabup terkait ke KPU Pusat.
”Permasalahan Pilkada Dairi akan dibawa ke pusat. KPU Pusat nantinya yang akan memberi keputusan ataupun rekomendasi terkait masalah ijazah Johnny Sitohang,” ungkapnya, usai rapat koordinasi jajarannya dengan anggota KPU Dairi di Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan.
Lebih lanjut diutarakannya, KPU Sumut sendiri tetap berpedoman pada hasil penelitian investigasi terkait ijazah Cabup Dairi tersebut. Ia berpendapat, ada kesalahan dari KPU Dairi dalam melakukan verifikasi persyaratan calon ketika itu. Sebelumnya, lanjut Surya, Tim Investigasi KPU Sumut yang dikomandoinya sendiri, melakukan klarifikasi ke Sekolah Yayasan Parulian I. Syarat pendidikan SD dan SMP Jhoni Sitohang yang dilampirkannya sebagai syarat pencalonan menjadi Cabup Dairi diragukan. Sebab saat mendaftar hanya melampirkan surat keterangan dari sekolah.
”Harusnya syarat pendidikan dengan surat keterangan tersebut tidak dibenarkan untuk diloloskan. Karena itu KPU Dairi dianggap tidak jeli dalam memverifikasi hal ini,” urainya.
Dia juga mengatakan, jika merujuk pada UU seharusnya calon yang bersangkutan digugurkan statusnya sebagai Cabup. Namun semuanya masih diperlukan penelitian dan bahasan lebih lanjut di tingkat pusat. Sebab masih dari hasil investigasi, syarat ijazah persamaan SMA yang dilampirkan si Cabup dianggap sah oleh yayasan tersebut.
Hanya saja untuk syarat pendidikan SD dan SMP-nya tidak dilampirkan surat keterangan pengganti ijazah yang dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Sumut. Hasil investigasi yang dilakukan KPU Sumut, nama Johnny Sitohang memang tercatat sebagai siswa Yayasan Parulian I. Namun tidak ditemukan nomor ijazah yang bersangkutan di dalam buku besar tersebut.
”Nama dan nomor induknya memang terdaftar. Tapi tidak ada nomor ijazahnya. Harusnya itu ada di buku besar,” terangnya.
Sementara Ketua KPU Dairi Pasder Brutu usai berkoordinasi dengan KPU Sumut menegaskan, tidak ada kekeliruan yang dilakukan oleh pihaknya. Oleh karenanya, KPU Dairi tetap melanjutkan putaran kedua sesuai dengan jadwal, yang saat ini sudah masuk pada tahap pengadaan logistik. Begitupun, katanya, pihaknya tetap akan memenuhi panggilan KPU Pusat guna memberikan klarifikasi terkait permasalahan yang terjadi.
”Tidak ada yang salah dengan proses klarifikasi. Kami tetap seperti penjelasan sebelumnya bahwa putaran kedua akan tetap berlanjut,” tukasnya.
Dia juga mengungkapkan, sebenarnya bukan hanya syarat pendidikan Johnny Sitohang yang seperti itu. Namun ada 10 nama Cabup-Cawabup Dairi yang melampirkan syarat serupa ketika mendaftar ke KPU Dairi. [mia]
Anggota KPU Sumut Divisi Hukum dan Antar Lembaga DR Surya Perdana SH MHum kepada wartawan, Rabu (26/11) membenarkan kasus syarat pendidikan atas nama Cabup Dairi Johnny Sitohang akan ditangani oleh KPU Pusat. Sehubungan dengan hal itu, KPU Sumut mengundang KPU Dairi guna persiapan seluruh berkas persyaratan Cabup terkait ke KPU Pusat.
”Permasalahan Pilkada Dairi akan dibawa ke pusat. KPU Pusat nantinya yang akan memberi keputusan ataupun rekomendasi terkait masalah ijazah Johnny Sitohang,” ungkapnya, usai rapat koordinasi jajarannya dengan anggota KPU Dairi di Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan.
Lebih lanjut diutarakannya, KPU Sumut sendiri tetap berpedoman pada hasil penelitian investigasi terkait ijazah Cabup Dairi tersebut. Ia berpendapat, ada kesalahan dari KPU Dairi dalam melakukan verifikasi persyaratan calon ketika itu. Sebelumnya, lanjut Surya, Tim Investigasi KPU Sumut yang dikomandoinya sendiri, melakukan klarifikasi ke Sekolah Yayasan Parulian I. Syarat pendidikan SD dan SMP Jhoni Sitohang yang dilampirkannya sebagai syarat pencalonan menjadi Cabup Dairi diragukan. Sebab saat mendaftar hanya melampirkan surat keterangan dari sekolah.
”Harusnya syarat pendidikan dengan surat keterangan tersebut tidak dibenarkan untuk diloloskan. Karena itu KPU Dairi dianggap tidak jeli dalam memverifikasi hal ini,” urainya.
Dia juga mengatakan, jika merujuk pada UU seharusnya calon yang bersangkutan digugurkan statusnya sebagai Cabup. Namun semuanya masih diperlukan penelitian dan bahasan lebih lanjut di tingkat pusat. Sebab masih dari hasil investigasi, syarat ijazah persamaan SMA yang dilampirkan si Cabup dianggap sah oleh yayasan tersebut.
Hanya saja untuk syarat pendidikan SD dan SMP-nya tidak dilampirkan surat keterangan pengganti ijazah yang dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Sumut. Hasil investigasi yang dilakukan KPU Sumut, nama Johnny Sitohang memang tercatat sebagai siswa Yayasan Parulian I. Namun tidak ditemukan nomor ijazah yang bersangkutan di dalam buku besar tersebut.
”Nama dan nomor induknya memang terdaftar. Tapi tidak ada nomor ijazahnya. Harusnya itu ada di buku besar,” terangnya.
Sementara Ketua KPU Dairi Pasder Brutu usai berkoordinasi dengan KPU Sumut menegaskan, tidak ada kekeliruan yang dilakukan oleh pihaknya. Oleh karenanya, KPU Dairi tetap melanjutkan putaran kedua sesuai dengan jadwal, yang saat ini sudah masuk pada tahap pengadaan logistik. Begitupun, katanya, pihaknya tetap akan memenuhi panggilan KPU Pusat guna memberikan klarifikasi terkait permasalahan yang terjadi.
”Tidak ada yang salah dengan proses klarifikasi. Kami tetap seperti penjelasan sebelumnya bahwa putaran kedua akan tetap berlanjut,” tukasnya.
Dia juga mengungkapkan, sebenarnya bukan hanya syarat pendidikan Johnny Sitohang yang seperti itu. Namun ada 10 nama Cabup-Cawabup Dairi yang melampirkan syarat serupa ketika mendaftar ke KPU Dairi. [mia]
Comments
Post a Comment