6 Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Komputer di Dairi.



ENAM orang terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan komputer di sejumlah sekolah di Dairi senilai Rp2 milyar hanya tertunduk lemas ketika disidang di ruang Cakra VII Pengadilan Negeri Medan, Rabu 5 Juli 2017.

Keenam terdakwa yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Dairi, Pasder Berutu atau KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), pejabat pembuat komitmen (PPK) Wilfred Sianturi, Direktur CV Hati Mulia, Cut Dian Meutia, ‎Direktur CV. Langit Biru, Melanton Purba, Direktur CV. Ruthani Mandiri, Holman Siringoringo dan Arifin Lumban Gaol selaku Wakil Direktur CV. Keke Lestari (kesemuanya rekanan).

Pantauan dilokasi, sepanjang Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan, keenam terdakwa hanya menundukan kepala. JPU Hendrik Sipahutar mendakwa keenam terdakwa telah merugikan keuangan negara pada proyek pengadaan alat perangkat komputer di sejumlah sekolah Kabupaten Dairi yang berasal dari alokasi khusus (DAK) tahun anggaran (TA) 2012 dengan pagu anggaran senilai Rp2 miliar.

“Ditemukan total kerugian negara sebesar Rp800 juta atas kasus tersebut,” ujar JPU Hendrik di hadapan majelis hakim yang diketuai Ahmad Sayuti.

Hendrik menyebutkan, keenam terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan ‎Tindak Pidana Korupsi yang ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun. Usai mendengarkan dakwaan JPU, hakim Ahmad Sayuti menjadwalkan sidang akan kembali digelar pekan depan dan mengetuk palu tanda sidang ditutup.


Sumber :pakpakbangkit.com 

Comments